JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan kasus suap Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. Uang tersebut adalah barang bukti di kasus suap Abdul Latif.
"Kami telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menghadiri acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Ali juga mengatakan uang Rp1,5 miliar telah dilakukan proses penyitaan, dan akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi untuk penyidikan tersangka Abdul Latif Amin Imron.
"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambung Ali.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait