DEPOK,iNewsDepok.id- Pemerintah Kota Depok meminta toleransi waktu untuk pengerjaan proyek trotoar. Pasalnya, target 16 Desember pengerjaan tersebut tidak terkejar. Alasannya, ada kendala dalam pengerjaannya sehingga menyebabkan molor dari target.
Langkah yang dilakukan untuk pengajuan perpanjangan adalah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok ke Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (T4PD). Target awal, proyek trotoar akan selesai pada 16 Desember.
“Kemarin ada pendampingan, akan ada sedikit toleransi waktu. Mereka (PUPR) minta toleransi waktu karena banyak gangguan teknis. Kayak main bola lah, ada stop. Ini kan berarti ada perpanjangan waktu dikit, biasa itu,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (9/12/2022).
Idris menyebut salah satu kendala yang menyebabkan molornya proyek adalah pelaku usaha yang tidak bersedia untuk memundurkan bangunan. Padahal mereka tidak memiliki lahan parkir. “Banyak kendalanya diantaranya mereka pemilik toko yang tidak mau mundur padahal mereka ngga punya parkir,” ujarnya.
Bahkan untuk pengerjaan trotoar yang sudah selesai di Jalan Kartini saja saat ini menjadi muncul persoalan baru dengan dipakai sebagai area parkir. Pihaknya saat ini sedang mencari solusi atas persoalan yang ada.
“Termasuk toko-toko sepanjang jalan kartini sudah selesai trotoarnya tapi dipakai untuk parkir mereka padahal kan trotoar dan ini solusinya adalah mereka mundur untuk parkir,” ungkapnya.
Idris menyarankan pemilik bangunan toko untuk menjual lahan kalau memang tidak bersedia memundurkan bangunan. Nanti lahan tersebut akan dibeli oleh Pemkot Depok.
“Kalau mereka ngga mau ya tawarkan pada kami dan pemerintah akan beli,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Yuliani membenarkan adanya kendala tersebut. Selain karena pemilik toko yang tidak bersedia memmundurkan bangunan, kendala lain adalah soal waktu pengerjaan yang tidak bisa sembarangan.
“Waktu pelaksanaan pekerjaannya hanya bisa di jam dilaksanakan pada jam tertentu. Jam berangkat kerja dan pulang kerja tidak bisa bekerja,” katanya.
Terkait perpanjangan waktu pengerjaan trotoar, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok. Waktu yang diajukan untuk perpanjangan sebanyak 10 hari. “Pengajuan tambahan sampai 24 Desember. Dan kami sudah izin ke datun selaku jaksa pengacara negara,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait