DEPOK, iNewsDepok.id - Bank Indonesia (BI) telah resmi terbitkan White Paper, yang terkait dengan pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) Rupiah Digital pada Rabu (30/11/2022) lalu.
Sebagai informasi, White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek Garuda, berupa desain level atas Rupiah Digital. Selain juga, sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Digital Rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan Rupiah Digital sama seperti alat pembayaran lainnya, tetapi dalam bentuk digital. Menurutnya, Proyek Garuda sebagai White Paper Rupiah Digital memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan wujud uang fisiknya.
Berikut penjelasan Perry mengenai Rupiah Digital dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA: Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, pada Senin (5/12/2022):
Pertama, semua fitur yang ada di uang rupiah fisik, baik itu gambar pahlawan, dan yang lainnya semuanya ada di dalam Rupiah Digital.
Hanya saja, di dalam Rupiah Digital, semua fitur ini telah terenkripsi, baik itu coding NKRI hingga fitur-fitur kekayaan Indonesia dalam bentuk digital.
"Yang tahu enkripsinya cuma Bank Indonesia. Ini sudah encrypted semua, itu yang disebut Rupiah Digital, sehingga di Indonesia, ada tiga jenis alat pembayaran," ungkap Perry.
Perry menegaskan bahwa Rupiah Digital adalah satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia. Yang lainnya, ungkap Perry, tidak sah.
"Jadi, satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia adalah Rupiah Digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya encrypted, hanya Bank Indonesia yang tahu," tegasnya lagi.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait