JAKARTA, iNewsDepok.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau demikian, Abdul Latif masih sempat menhadir acara Hari Anti Korupsi sedunia yang digelar KPK di Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Beliau hadir dengan celana hitam dan setelan kemeja batik hijau beserta peci di kepala. Dia juga turut menyaksikan pidato peringatan Hakordia dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah acara selesai, Bupati yang kerap disapa Ra Latif langsung mengenakan rompi warga krem berlogo KPK. Beliau, enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung berjalan meninggalkan area kegiatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Firli meminta kepada semua pihak untuk menunggu keputusan penyidik.
Firli juga memastikan KPK bekerja secara profesional, beliau juga menambahkan apabila ada perkembangan baru, pasti akan segera disampaikan kepada publik.
"Suatu saat anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait