LaNyalla menambahkan, dirinya sengaja mengajak semua elemen bangsa, termasuk Presiden untuk berpikir dalam kerangka negarawan, untuk mengambil langkah guna mengembalikan sistem asli Indonesia dengan cara kembali menerapkan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kekurangannya kita sempurnakan dengan teknik adendum.
“Memang ada kekurangan, misalnya masa jabatan presiden, di UUD 45 yang asli tidak tegas diatur. Untuk itu kita sempurnakan dengan teknik adendum, dengan mempertegas maksimal dua kali masa jabatan 5 tahun. Adendum atas kelemahan harus dilakukan, agar tidak ada potensi penyimpangan praktek seperti terjadi di orde lama maupun orde baru,” jelas LaNyalla.
Dalam acara jamuan di KBRI Thailand, LaNyalla didampingi sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Ria Mayang Sari, Adilla Aziz, Aji Mirni Mawarni, Djafar Alkatiri, Hilmy Muhammad, Muhammad J. Wartabone, Fachrul Razi, Bustami Zainuddin, Bambang Santoso, M. Sanusi Rahaningmas dan Andi M. Ihsan serta staf khusus ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Sementara dari KBRI Thailand hadir Duta Besar LBBP RI Rachmat Budiman dan Wakil Kepala Perwakilan RI Sukmo Yuwono.
Juga Koordinator Fungsi Politik Marvin Anwar Arpan, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Nur Rokhmah Hidayah, Koordinator Fungsi Ekonomi Ahmad Rama Aji Nasution, Koordinator Unit Komunikasi Denny Widodo, Atase Riset Dedi Cahyadi Irianto, Kepala Sekolah Indonesia Bangkok Susianto, Pelaksana Fungsi Politik Rike Wijayanti Octaviana, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Fifi Afianita Firdaus, serta sejumlah staf.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta