Kalah dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Partai Buruh Tolak Nilai UMP Jakarta Hanya 3,6 Persen

Elsa P Lumbantoruan
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp5,067 juta.

Dilansir dari unggahan akun instagram @net2netnews, Presiden Partai Buruh yang sekaligus juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menolak dan membandingkan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"Kamu (PNS) naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen, otak mu di mana?," ujar Said Iqbal di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Said Iqbal kemudian membandingkan kenaikan gaji PNS di Indonesia dengan beberapa negara lainnya.

Menurutnya, tidak wajar kenaikan gaji PNS lebih besar dibandingkan masyarakat.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network