PPKM Level 3 Batal, Ada Potensi Mobilitas 11 Juta Orang Saat Nataru

Rohman
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan, ada potensi 11 juta orang akan melakukan mobilitas pada hari libur Natal dan tahun baru (Nataru) setelah pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada momen tersebut. 

Data ini didapatkan berdasarkan survei Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia. Survei dilakukan secara online dengan domisili responden paling banyak di wilayah Jawa dan Bali.

"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (9/12/2021).

Ia menambahkan, selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7% atau setara dengan 2,3 juta orang.

Survei dilakukan dengan tujuan unruk mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas pada saat libur Nataru, dan  dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.

Selain melakukan survei ini, kata Adita, Kemenhub juga telah minta masukan ke berbagai pihak, antara lain pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya agar kebijakan pengendalian transportasi untuk masa Nataru dapat disusun secara cermat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru batal dilaksanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut sebagaimana diberitaka, Senin (7/12/2021).

Semula, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network