BRUSSELS, iNewsDepok.id - Parlemen Eropa memasukan Rusia sebagai negara yang mensponsori terorisme, pada Rabu (23/11/2022). Alasan mereka memasukan Rusia akibat dari serangan Rusia terhadap target sipil Ukraina, seperti fasilitas energi, rumah sakit, sekolah dan penampungan. Hal ini sudah termasuk pelanggaran hukum Internasional.
Sebagain besar anggota Parlemen Eropa setuju untuk menyebut Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Namun pemberian nama ini hanya sebuah tindakan yang bersifat simbolik, karena Uni Eropa tidak memiliki landasan hukum yang cukup. Selain itu Uni Eropa juga sudah menerapkan sanksi terhadap Rusia.
Negara anggota parlemen yang lebih dahulu memasukkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme, yaitu: Litunia, Latvia, Estonia, dan juga Polandia.
Amerika juga hampir saja memasukan seruan tersebut, namun segera dibatalkan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden yang menolak seruan kongres.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky juga mendesak untuk AS dan negara-negara lain segera memasukkan Rusia kedalam daftar negara sponsor terorisme.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait