Dewi mengaku sudah mencoba mengirim pesan langsung kepada akun yang dimaksud. Dia mengaku tidak kenal dengan pemilik akun tersebut.
“Saya nggak tahu itu siapa, ada beberapa, tapi saya gak tahu namanya. Saya cuma tulis nama akunnya saja, karena saya nggak kenal juga sama orang itu. Saya bilang, mba tolong kalau ngomong itu jangan macam-macam. Saya tiga kali gagal nikah itu bukan saya macam-macam, saya cerai itu karena mantan suami saya selingkuh dan KDRT pada saya, dan yang ketiga ini menipu duit saya, tapi bedanya saya nggak lapor polisi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk mendalami siapa pemilik akun tersebut. Pasal yang dijerat adalah UU ITE Pasal 26 dan 36.
“Kami sudah koordinasi dan sepakat untuk membuat laporan polisi untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh akun akun yang dilaporkan,” katanya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait