Tanggapi Kasus Video Kebaya Merah, Dewan Pers Ingatkan Media Hormati Kode Etik Jurnalistik

Vania Rachel Pavita
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu tanggapi kasus video asusila Kebaya Merah, Kamis (10/11/2022). Foto: Okezone

DEPOK, iNewsDepok.id – Menaggapi kasus video asusila ‘Kebaya Merah’ yang melibatkan kedua pelaku berinisial ACS dan AH, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan prihatin dengan dampak dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

“Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan,” ujar Ninik kepada MNC Portal Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022).

Ninik mengingatkan media untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Hal itu diungkapkan karena banyaknya media pemberitaan yang ikut memperlihatkan foto-foto pelaku dalam video tersebut.

“Dalam Kode Etik Jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum, pelaku belum diketahui modus pembuatan video tersebut,” ucapnya.

“Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga,” lanjutnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network