DEPOK, iNews.id – Edy Mulyadi kini tengah disorot terkait ucapan Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Kalimat itu berujung ke masalah hukum. Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah turut mencermati konstruksi kasus hukum tersebut apakah bisa diselesaikan via UU Pers atau tidak.
Pihak Edy Mulyadi sendiri menginginkan kasus diselesaikan lewat UU Pers. Alasannya karena Edy Mulyadi mengaku sebagai wartawan senior.
Rusdy Nurdiansyah menilai profesi jurnalisatik memiliki aturan dan etika. Terdapat UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku wartawan.
Dengan demikian produk jurnalistik tidak bisa sembarangan. Kaidah bahasa harus baik dan benar. Produk jurnalistik tidak boleh mengandung unsur SARA, rasis, pornografi, dan ujaran kebencian.
Rusdy menyatakan apa yang dilakukan Edy Mulyadi bukanlah produk pers dan karya jurnalistik. Karena itu Edy Mulyadi tidak bisa berlindung di UU Pers.
“Tolong jangan rusak citra wartawan,” tegas Rusdy yang mengawali karir sebagai wartawan sejak 1991 dan pada 1993 bergabung di media Republika hingga saat ini.
Rusdy Nurdiansyah adalah peraih Press Card Number One (PCNO) PWI. Anugerah tersebut resminya akan diserahkan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara bulan Februari 2022.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait