Dianggap Kooperatif, Dua Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan

Vania Rachel Pavita
Dua tersangka kasus kerumunan konser Berdendang Bergoyang belum ditahan karena dianggap kooperatif, Senin (7/11/2022). Foto: dok iNews

DEPOK, iNewsDepok.id – Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial HA dan DP dalam kasus kerumunan di konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini kedua tersangka belum ditahan.

“Belum (ditahan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin pada Senin (7/11/2022).

Adapun jabatan kedua tersangka yaitu HA sebagai penanggung jawab konser, sementara DP merupakan direktur dalam konser tersebut.

Komarudin mengungkapkan alasan keduanya belum ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Mereka kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Komarudin.

Selama ditetapkan sebagai tersangka, HA dan DP belum menjelaskan alasan mereka menjual tiket yang berlebih, sehingga polisi masih harus melakukan pemeriksaan. Rencananya, HA dan DP akan diperiksa besok (Selasa) atau Rabu.

“Ini yang masih kita dalami dalam pemeriksaan karena sampai saat ini masih hanya sebatas mengakui kesalahannya,” katanya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network