DEPOK, iNewsDepok.id – Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial HA dan DP dalam kasus kerumunan di konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini kedua tersangka belum ditahan.
“Belum (ditahan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin pada Senin (7/11/2022).
Adapun jabatan kedua tersangka yaitu HA sebagai penanggung jawab konser, sementara DP merupakan direktur dalam konser tersebut.
Komarudin mengungkapkan alasan keduanya belum ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Mereka kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Komarudin.
Selama ditetapkan sebagai tersangka, HA dan DP belum menjelaskan alasan mereka menjual tiket yang berlebih, sehingga polisi masih harus melakukan pemeriksaan. Rencananya, HA dan DP akan diperiksa besok (Selasa) atau Rabu.
“Ini yang masih kita dalami dalam pemeriksaan karena sampai saat ini masih hanya sebatas mengakui kesalahannya,” katanya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait