JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat pada hari ini, Senin (7/11/2022). Ketiga terdakwa akan bertemu dalam satu ruangan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan saksi ditunjukkan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang tersebut akan dikawal oleh majelis hakim.
"Hakim ketua: Wahyu Iman Santoso; hakim anggota 1: Morgan Simanjuntak; dan hakim anggota 2: Alimin Ribut Sujono," tutur Djuyamto saat dihubungi, Minggu 6 November 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyatakan siap bila sidang kliennya harus digabung dengan Ricky dan Kuat.
"Dalam situasi apapun Bharada E selalu siap karena sudah terbuka dan mengakui perbuatannya," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan sjngkat, Minggu 6 November 2022.
Ronny juga mengatakan, kalau dia akan menghormati keputusan hakim apabila para hakim hendak menggabungkan pemeriksaan saksi dalam satu persidangan untuk ketiga terdakwa. Menurutnya, hak itu menunjukkan sikap kooperatif dalam sebuah proses peradilan.
"Kami akan menghormati terkait dengan penggabungan dua terdakwa lainnya prinsipnya klien kami koperatif dalam mengikut proses persidangan ini," kata Ronny.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait