Polisi Tetapkan 2 Tersangka Panitia Berdendang dan Bergoyang

Putri Nabila
Dua panitia Berdendang dan Bergoyang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dok iNews

Jakarta, iNewsDepok.id - Polisi tetapkan dua tersangka panitia acara festival musik Berdendang dan Bergoyang yang berlangsung di Istora, Komoleks Gelora Bung Karno (GBK), Senaya, Jakarta Pusat. Dua tersangka berinisial HA selaku penanggung jawab dan DP selaku direktur acara tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kombes Pol Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (6/11/2022).

"Dua orang Festival 'Berdendang Bergoyang' statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," 

Komarudin juga mengatakan dengan adanya dua tersangka yang sudah ditetapkan, jumlahnya bisa jadi bertambah karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," sambungnya.

Komarudin juga menjelaskan bangwa panitia dianggap lalai dalam mengakomodir jalannya acar tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami kerugian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka HA dan DP dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network