Penyelidikan Kasus Novia Widyasari, Tersangka Bripda Randy Ditahan 20 Hari

TIm iNews
Penahanan Bripda Randy. Foto: Dok Mapolda Jatim

Surabaya, iNews.id - Guna mempercepat proses penyelidikan kasus aborsi korban bunuh diri Novia Widyasari, tersangka Bripda Randy Bagus Sasongko telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur (Jatim).

Penahanan ini juga bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Setidaknya Bripda Randy akan ditahan selama 20 hari ke depan, demikian ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).

Sebagai informasi, Bripda Randy ditahan karena diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Dia juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy diperiksa segera setelah kasus Novia Widyasari menjadi viral. Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Mereka saling bertukar nomor handphone, kemudian berpacaran.

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Akibat hubungan tersebut, Novia hamil sebanyak dua kali, pada Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat itu, Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatannya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Kepolisian  akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network