JAKARTA, iNewsDepok.id - Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag mengatakan akan mewajibkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat tambahan pendaftaran nikah tahun 2023. Hal ini menurutnya, akan mampu menaikkan tingkat ketahanan rumah tangga.
"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat Bimwin," kata Agus dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (4/11/2022).
Agus mengatakan kemenag sedang melakukan proses revisi PMA No 20 Yahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kalau dahulu Bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang Bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (catin) ketika hendak mendaftar nikah," kata dia.
Agus juga menyampaikan kalau sertifikat Bimwin ini akan meningkatkan ketahanan rumah tangga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.
"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujar dia.
Selain hal yang disampaikan sebelumnya, Agus juga memastikan kalau layanan Bimwin yang tersedia di KUA nanti akan diberlakukan secara gratis kepada setiap calon pengantin yang mendaftar.
"Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," tutur dia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait