JAKARTA, iNews.id – Kabar meninggalnya mahasiswi berinisial NWR yang kuliah di Universitas Brawijaya berinsial NWR menjadi viral di media sosial. NWR ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
NWR meninggal bunuh diri karena menenggak racun. Diduga ia nekat bunuh diri karena mengalami tekanan mental atau depresi. Mahasiswi NWR memiliki hubungan dengan seorang oknum polisi RB, hingga akhirnya berbadan dua dan korban diduga telah melakukan aborsi.
Pihak Universitas Brawijaya (UB) memberikan pernyataan dalam akun Instagram resmi Universitas Brawijaya, Minggu (5/12/2021).
Dalam pernyataan resminya, pihak Universitas Brawijaya menyampaikan beberapa hal atas meninggalnya NWR, mahasiswi program studi pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016.
Pihak UB menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya mahasiswi atas nama NWR. PIhak UB juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri berinisial RB.
Pihak UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan.
UB mengimbau setiap sivitas akademika Universitas Brawijaya dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Brawijaya di masyarakat dengan menegakkan hukum dan atau etika di masyarakat.
UB juga tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan Universitas Brawijaya berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi pihak Universitas Brawijaya, diketahui bahwa NWR pernah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada fungsionaris FIB UB pada awal Januari 2020.
Selain itu, pelaku ternyata merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW.
Saat itu FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan kepada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku.
Pihak FIB UB juga menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait