JAKARTA, iNewsDepok.id - Hary Tanoe Selaku Executive Chairman MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews terpaksa mematikan siaran analog atau analog switch off di Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB. Hary Tanoesoedibjo pun memohon maaf kepada masyarakat atas keputusan yang mereka ambil.
Hary mengaku keputusan ini mereka ambil setelah pihaknya menerima permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait dengan Analog Switch Off.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa menuruti permintaan tersebut. Meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary di laman resmi Instagramnya @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).
Hary juga mengatakan jika kebijakan yang Menkopolhukam lakukan tersebut memiliki standar ganda, yang dimana wilayah diluar Jabodetabek masih diperkenankan untuk menikmati siaran analog. Hanya siaran Analog di Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan.
Hary menegaskan jika MNC Group akan menempuh jalur hukum atas masalah ini.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Sebelumnya, MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV memadamkan siaran televisi analog atau Analog Switch Off, Kamis (3/11/2022) 24.00 WIB.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis keterangan resmi MNC Group, Kamis (3/11/2022).
MNC Group menyadari jika tindakan mematikan siaran TV Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Mereka memperkirakan ada 60 persen masyarakat di Jabodetabek yang terpaksa tidak bisa menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali mereka memiliki set top box atau mengganti TV digital menjadi TV berlangganan parabola. Namun sekali lagi karena adanya permintaan dari Menkopolhukam maka MNC Group memilih untuk tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan pemadaman TV analog bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.
Pada faktanya terdapat sebuah pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan peralihan TV Analog ke TV digital ini, yaitu Analog Switch Off hanya diberlakukan di wilayah Jabodetabek saja dan tidak dilakukan secara serenta ke seluruh penjuru Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," bunyi keterangan tertulis MNC Group.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait