Buktikan Tidak Main Main, Dewi Perssik Laporkan Pelaku Fitnah ke Polisi

Dhodi
Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto : Instagram Dewi Perssik.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Penyanyi dangdut asal Jember Jawa Timur Dewi Perssik membuktikan dirinya tidak main main dalam menanggapi pihak pihak yang memfitnah dirinya.

Hal tersebut terlihat saat Dewi Perssik bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022), untuk melaporkan para pelaku ujaran fitnah terhadap Depe panggilan akrab Dewi Perssik.

Ada lebih dari 3 pelaku ujaran fitnah yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Kurang lebih seperti yang saya sampaikan ada beberapa (terlapor), 3 sampai 5," lanjut Sandy.

Depe memilih mengambil langkah hukum karena dirinya tidak ingin gegabah dalam merespons beragam hujatan dan fitnah yang ditujukan ke dirinya.

Pelaporan ini tetap dilakukan, meski pihak Depe telah mengetahui identitas hingga tempat tinggal para akun pelaku fitnah terhadap Depe di media sosial.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kalau misalkan saya asal dateng, kata Bang Sandy nanti akan salah lagi kalau enggak pakai polisi," kata Dewi dihadapan awak media.

"Jadi tetap harus pakai polisi walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, dan mengikuti prosedur yang ada," lanjutnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga menjelaskan bahwa laporan Depe tersebut telah diterima dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

"DM alias DP sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan. Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma mengatakan terlapor disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, ancamannya hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network