JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, mengaku banyak menerima aduan masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai contoh, terdapat beberapa laporan masyarakat yang kami terima terkait kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak profesional dan seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan history atau riwayat akta sebelumnya,” kata Yasonna, saat Pelantikan dan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Tahun 2022, Rabu (26/10/2022).
Yasonna menjelaskan perbuatan oknum Notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya gugatan dari pihak yang dirugikan. Bahkan laporan kepada apparat penegak hukum banyak yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana.
“Dalam hal masalah tersebut masuk dalam ranah pidana, pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan membutuhkan persetujuan dari MKN. Karena MKN akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris sebelum persetujuan atau penolakan terhadap izin pemeriksaan dan pemanggilan terhadap notaris,” jelasnya.
Yasonna mengingatkan perlunya peningkatan efektivitas pembinaan, terutama pengawasan terhadap Notaris. Karena beberapa tahun terakhir, banyak laporan yang ia terima terkait kinerja notaris saat ini.
Pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, kata Yasonna, juga sejalan dengan program pemerintah yang segera menyempurnakan regulasi sesuai indikator Ease of Doing Business dan saat ini sudah berubah menjadi Business Enabling Environment. Salah satunya dengan penyederhanaan proses pendirian badan usaha.
“Proses pendirian badan usaha langsung bersentuhan dengan notaris, sehingga diharapkan notaris yang profesional, demi menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha serta aktivitas investasi,” kata dia.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan dalam upaya pemerintah memerangi dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), salah satunya dengan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Perlu diketahui, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT.
Selama proses Mutual Evaluation Review (MER), aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan.
“Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak terhadap kredibilitas Indonesia. Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait