JAKARTA, iNewsDepok.id – Artis Aida Saskia saling lapor dengan Putri, sahabatnya terkait kasus penganiyaan. Aida melaporkan Putri ke Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Putri melaporkan Aida ke Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh artis Aida Saskia terhadap sahabatnya, Putri memasuki babak baru.
Aida menegaskan bahwa bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan Putri lebih kuat. Termasuk bukti penganiayaan dengan visum dan saksi kedua anaknya yang melihat dirinya saat dianiaya.
"Saksi yang ada di tempat itu cuma dua anak saya. Mereka menyaksikan bagaimana ibunya dianiaya," ujar Aida Saskia saat menggelar press confrence di Kopi Brug, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Aida Saskia menambahkan bahwa kini ia memilih fokus mengawal laporan tersebut yang terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (24/10/2022) atas dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan Pasal 351 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Dilaporkan ke Polisi, Putri juga melaporkan Aida Saskia ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan penganiayaan sehari setelah Aida membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait