JAKARTA, iNewsDepok.id - Selasa (25/10/2022) kemarin telah terjadi pengakuan yang mengejutkan seluruh orang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus Pembunuhan Nofryansah Yoshua Hutabat atau Brigadir J.
Dalam pengakuan tersebut dikatakan bahwa Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J saat berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diperiksa sebagai saksi.
Sang pengacara mengatakan bahwa dia mendapat informasi yang valid jika penembak Brigadir J bukan hanya Bharada E dan Ferdy Sambo, namun juga Putri Candrawathi.
"Dari awalnya disebut yang menembak hanya saudara Richard Eliezer. Tetapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bersama Putri Candrawathi," kata Kamaruddin Simanjuntak di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Menurut beliau, temuan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya. Namun dia enggan membeberkan sumber informasi tersebut demi menjaga kerahasian dan keselamatan si pemberi informasi itu.
"Tiga. Ya (Putri Candrawathi terlibat menembak) karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," katanya saat ditanyai majelis hakim.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan saksi pertama dari 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E. Masih ada 11 saksi lainnya yang belum diperiksa dan pemeriksaan saksi dilakukan secara satu persatu sebagaimana putusan dari hakim.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait