SLEMAN, iNewsDepok.id - Setelah mendapat kabar mengenai adanya 13 kasus kematian balita di DIY akibat gangguan ginjal. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta apotek untuk menaati regulasi terkait dengan penjualan obat bebas/bebas terbatas dalam bentuk sirup di masyarakat.
Menurut Kustini, Kemenkes telah mengeluarkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gagal ginjal akut pada anak 18 Oktober kemarin. Instruksi ini juga mencakup pada perintah kesuskurh apotek agar sementara waktu tidak melakukan penjualan obat bebas/obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai ada laporan lebih lanjut dari pemerintah.
"Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan Sleman agar instruksi itu ditindaklanjuti dengan pendekatan dan langkah yang tepat," kata Kustini, Rabu (19/10/2022).
Kata Kustini perihal larangan penjualan obat sirup, sementara waktu masih menunggu arahan dari Pemda DIY. Namun Pemkab Sleman sedang mengkaji laporan untuk mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengelola Apotek dan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli ataupun menjual obat.
"Masyarakat harus waspada terkait setiap pembelian obat. Apotek juga harus mengendalikan ini, tidak boleh ada jual beli bebas. Jangan main-main,” kata Kustini.
Meski di DIY sudah ditemukan 13 kasus gangguan ginjal pada anak, namun masih belum ada satu kasus di Sleman.
Namun, Pemkab Sleman masih terus waspada dan ketika gejala awal harus dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kalau ada gejala segera ke faskes agar ditangani. Jangan malah ada kasus, tapi malah ditahan sendiri tidak lapor. Ini malah bahaya," katanya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait