JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran tidak menampilkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Nuning
Buntut dari kebijakan KPI ini, karir Rizky Billar terancam hancur. Karena saat ini Rizky Billar sedang diterpa masalah usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora atas dugaan KDRT.
Kebijakan dari KPI Pusat tersebut dibagikan juga lewat unggahan di akun resmi Instagram KPI Pusat pada Sabtu (1/10/2022).
Tak hanya karirnya yang terancam hancur, Rizky Billar juga terancam hukuman penjara 15 tahun atas tindakan KDRT yang dia lakukan. Hal tersebut sesuai yang disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada Kamis (29/9/2022).
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait