Seperti dalam siaran pers Kejari Depok yang diterima iNews Depok, Bendahara Damkar Kota Depok tersebut didakwa tidak menyetorkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari tahun 2016-2020. Adapun rinciannya:
1. Tahun 2016 sebesar Rp 573.739.344
2. Tahun 2017 sebesar Rp 459.284.400
3. Tahun 2018 sebesar Rp 52.269.360
4. Tahun 2019 sebesar Rp 47.521.140
5. Tahun 2020 sebesar Rp 103.190.940
Editor : M Mahfud
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
