Rp1,2 Miliaran Iuran BPJS Masuk Kantong Pribadi, Bendahara Damkar Kota Depok Jalani Sidang Korupsi

M Mahfud
Kejari Depok melakukan penuntutan kasus korupsi Rp1,2 Miliar iuran BPJS tak disetor tetapi masuk kantong pribadi eks Bendahara Damkar Kota Depok Acep Bin Kotong Saan. Foto: doc Kejari Depok.

Seperti dalam siaran pers Kejari Depok yang diterima iNews Depok, Bendahara Damkar Kota Depok tersebut didakwa tidak menyetorkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari tahun 2016-2020. Adapun rinciannya:

1.    Tahun 2016 sebesar Rp 573.739.344
2.    Tahun 2017 sebesar Rp 459.284.400
3.    Tahun 2018 sebesar Rp   52.269.360
4.    Tahun 2019 sebesar Rp   47.521.140
5.    Tahun 2020 sebesar Rp 103.190.940
 



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network