JAKARTA, iNewsDepok.id – Irjen Pol Ferdy Sambo makin di ujung tanduk, setelah Bareskrim Polri menerima hasil forensik ulang Brigadir J. Penyerahan hasil forensik ulang diserahkan Tim Forensik kepada penyidik Bareksrim Polri hari ini, Senin (22/8/2022).
Penyerahan hasil forensik autopsi ulang Brigadir J diserahkan Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri.
"Saya serahkan dulu ke penyidik,” kata Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022).
Penyerahan hasil forensik akan membuat penyidik lebih mudah melakukan penyidikan kasus penembakkan Brigadir J.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi).
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena banyak keganjilan. Polisi pada awalnya menyatakan terjadi tembak menembak yang menewaskan Briadir J. Namun pada kenyataannya, Brigadir J dibunuh.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait