JAKARTA, iNewsDepok.id - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun Putri Candrawathi (PC) masih berada di rumah dan belum ditahan polisi.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, PC berada di rumahnya.
"Saat ini PC di kediamannya, di rumah," ucap Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum menjadi tersangka, Agung mengungkapkan, PC sudah menjalani pemeriksaan selama tiga kali oleh timsus.
Pemeriksaan itu dilakukan pada pekan ini di antaranya hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.
Lebih lanjut, ungkap Agung, PC seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022).
"Kemarin (Kamis) ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," katanya.
PC mengaku sakit dan meminta istirahat selama tujuh hari. Meski begitu, tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara
Sebelumnya sebagaimana diketahui PC ditetapkan sebagai tersangka. Istri Irjen Ferdy Sambo ini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka," kata Agung.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait