JAKARTA, iNewsDepok.id - Deolipa Yumara mengungkapkan Irjen Sambo dan Istri akan memberi uang tutup mulut untuk Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf). Nilai totalnya Rp 2 Miliar.
Deolipa Yumara sebelumnya adalah kuasa hukum Bharada E. Ia pun menceritakan besaran uang tutup mulut yang akan diperoleh mantan kliennya Bharada E sebagai uang tutup mulut.
Uang tutup mulut tersebut akan diberikan jika skenario pertama sukses.
Menurut Deolipa, skenario pertama hampir sukses. Mereka mengarang kisah tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Skenario tersebut akan berujung pada dihentikan penyidikan.
"Jadi, ibu Putri dan Pak Sambo memanggil Pak Kuwat, Ricky dan Richard. Datang mereka," tutur Deolipa.
Ini situasi mulai aman nih. Kelihatannya skenario pertama berhasil. Kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut. Tutup mulut ya, ini gue kasih ya ini gue ada duit, lu satu miliar, lu 500 juta, lu 500 juta," kata Deolipa.
Deolipa menyatakan uang Rp1 miliar untuk Bharada RE. Sedangkan Brigadir RR dan KM masing-masing Rp500 juta.
Uang itu akan diberikan ketika situasi sudah aman dan perkara dihentikan penyidikan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Ia meyakini kalau skenario itu pasti di SP3. Tetapi sayangnya ada yang tidak mau tutup mulut, yakni pengacara keluarga Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada RE, Brigadir RR dan KM merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kasus itu diduga didalangi Irjen Sambo karena dia yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, dan juga melibatkan Brigadir RR dan KM dalam kasus itu.
KM adalah asisten rumah tangga di rumah dinas Sambo yang sekaligus merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Pada awalnya, kasus itu disebutkan sebagai kasus baku tembak antara Bharada RE dengan Brigadir J setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, dan Bharada E menewaskan Brigadir J dalam peristiwa itu dalam rangka bela diri karena Brigadir J menembaki dirinya lebih dahulu setelah kepergok melecehkan Putri Candrawathi.
Informasi ini yang disebut Deolipa sebagai skenario pertama, karena kemudian terungkap kalau kronologi itu merupakan sebuah rekayasa untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya. Sebab, setelah Bharada RE mengakui terus terang kepada Tim Khusus Polri dan pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Baharuddin, terungkap kalau yang sebenarnya terjadi adalah Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, juga menyuruh Brigadir RR dan KM menghabisi Brigadir J, setelah itu Sambo menembaki dinding rumahnya untuk memberi kesan kalau benar telah terjadi baku tembak.
Saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022), Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena salah satu ajudannya itu melecehkan istrinya ketika di Magelang. Penjelasan Sambo ini tidak dipercaya pengacara keluarga Brigadir J, karena Sambo seperti tengah membuat alibi baru dengan memindahkan TKP pelecehan terhadap istrinya dari rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, ke Magelang, meski sebelum Pembunuhan terjadi, Sambo, istri dan para ajudan, termasuk Brigadir J dan Bharada RE, ke Magelang selama dua hari.
Sebelumnya, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memang mengatakan kalau ia ditawarin Rp1 miliar untuk meredam kasus ini dan tidak memperpanjang nya.
Mengenai besaran uang Rp2M untuk Bharada E, RR dan KM ketika dikonfirmasi kepada Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), belum memberikan jawaban.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait