BEKASI, iNewsDepok.id - Kepala desa cantik berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
PH adalah Kepala Desa Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan menjadi tersangka terkait pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades aktif berinisial PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli program PTSL.
“Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.
Kendati kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait