JAKARTA, iNewsDepok.id - Dalam waktu dekat pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Pembatasan dilakukan dengan dalih agar subsidi yang digelontorkan dapat tepat sasaran dan jumlah subsidi BBM tidak terlalu besar di kemudian hari.
SINDOnews melansir, anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan, konsumen yang tidak boleh membeli Pertalite adalah konsumen pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc, karena masuk golongan barang mewah.
"Keputusannya nanti nunggu peraturan presiden. Harapan kami, September sudah bisa implementasi," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/8/2022).
Peraturan presiden (Perpres) yang dimaksud Saleh adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang saat ini sedang direvisi.
Berikut daftar mobil-mobil yang boleh dan tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite.
Tidak Boleh Mengisi Pertalite:
Toyota Fortuner 2.4 (bensin)
Toyota Alphard 2.5
Toyota Vellfire 2.5
Toyota Camry
Honda Accord
Hyundai Santa Fe Bensin
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9
Mercedes-Benz GLE 450
Mercedes-Benz GLS 600
Lexus ES 250
Mitsubishi Pajero Sport
Boleh mengisi Pertalite:
Honda Jazz
Honda Brio RS
Honda HR-V 1.5L
Honda HR-V 1.8L
Honda BR-V
Honda Mobilio
Toyota Avanza
Toyota Sienta
Toyota Calya
Toyota Vios
Toyota Yaris
Toyota Agya
Daihatsu Ayla
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Daihatsu Luxio
Nissan Grand Livina
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Editor : Rohman
Artikel Terkait