DEPOK, iNewsDepok.id – MMS (69) seorang guru ngaji yang cabuli 10 santriwati divonis 19 tahun penjara oleh PN Depok. Ternyata dalam persidangan guru ngaji cabul ini gemar menonton video panas.
MMS divonis 19 tahun penjara pada persidangan di PN Depok, Rabu (3/8/2022).
Kegemaran MMS menonton video panas setelah jaksa penuntut umum berhasil membongkar jejak digital. Dalam ponsel terdakwa MMS ditemukan video panas yang sering ditonton pada tengah malam
BACA JUGA:
Vonis 19 Tahun untuk Guru Ngaji Cabul, Kajari dan Ketua PN Depok Turun Gunung dalam Persidangan
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu menyatakan Perkara MMS (69) menjadi perhatian penegak hukum di Depok. Ulah terdakwa sangat meresahkan masyarakan. Terdakwa mencoreng profesi guru ngaji.
“Perhatian besar pada hal ini terlihat dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Ketua Pengadilan turun Langsung menangani perkara ini,” tutur Andi Rio.
Rio mengatakan Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya. Bahkan di persidangan jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.
"Dipersidang terdahulu mengungkapkan adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam,” kata Andi Rio.
Andi Rio tidak merinci judul-judul video panas yang ditonton MMS. Namun salah satu video favorit guru ngaji bejat ini adalah 'Tato sexy Celine Evangelista'.
“Ya video ini juga sering diakses terdakwa di waktu tengah malam," papar Andi Rio
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait