DEPOK, iNewsDepok.id – Masih ingat dengan MMS (69), guru ngaji bejat yang mencabuli 10 santriwati di Depok? Hari ini, terdakwa divonis 19 tahun penjara. Pentingnya perkara ini membuat Kajari Depok dan Ketua PN Depok turun langsung dalam persidangan tersebut.
Sidang oknum guru ngaji bejat MMS (69) digelar Rabu 03/08/2022 diruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dr H Ahmad Syafiq, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Tak mau kalah dengan PN Depok yang menurunkan Ketua PN, Kejari Depok juga menurunkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr Mia Banulita sebagai Jaksa Penuntut Umum. Ia didampingi Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ahmad Syafiq menyatakan, terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq.
Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.
Atas vonis 19 tahun kepada terdakwa MMS serta dikabulkannya restitusi kepada korban, Kejari Depok selaku Penuntut Umum menyatakan menerima putusan vonis hakim.
“Atas vonis 19 tahun terhadap MMS (69), kami Tim Penuntut Umum menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita.
Mia Banulita menambahkan dengan restutusi yang dikabulkan, korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Dalam penangana perkara tersebut, Penuntut Umum tidak hanya fokus terhadap pelaku tetapi juga memperhatikan korban .
Editor : M Mahfud