Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Wisnu Sardjono Soenarso, menekankan bahwa PTN-BH secara regulasi mampu mengelola aset finansial secara independen. Dana abadi diberikan pada satuan kerja (Satker) yang sudah independen, serta bisa mengelola dan punya kebijakan sendiri.
Kebijakan pengelolaan Dana Abadi diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing dengan catatan ada 21 aktivitas yang bisa didanai. Beberapa di antaranya adalah untuk bantuan biaya PostDoctoral (pascadoktoral), program riset kerja sama dengan World Class University (WCU), bantuan program pertukaran pelajar, kerja sama pendanaan publikasi, summer course (kursus musim panas), dan membangun international honorary board.
“Ada 21 aktivitas yang disepakati dan didanai. Tentu dari LPDP. Yang menjadi perhatian adalah tata kelolanya, karena Dana Abadi ini berasal dari masyarakat, harusnya digunakan sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya, sehingga tidak ada yang salah sasaran dan salah tujuan," tutupnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait