MUI Jatim Haramkan Layanan Paylater

Rohman/Net Depok
Ilustrasi konsumen menggunakan aplikasi Paylater. Foto: Avrist

Selain mengandung unsur bunga, kata Ma'ruf, Paylater juga dinyatakan haram karena mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen, sementara kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya, kemudian baru dilakukan akad.

"Apalagi paylater itu akan ada debt collector, sehingga kalau tidak membayar, akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol (pinjaman online) yang bahaya di bagian belakangnya," pungkas dia.

Saat ini layanan paylater banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja. Salah satunya adalah fitur yang terdapat pada marketplace Shopee. Paylater pada marketplace Shopee merupakan hasil kerja sama Shopee International Indonesia dengan PT Commerce Finance, dan diberi nama ShopeePayLater. Layanan ini memungkinkan konsumen membeli barang yang diinginkan, dan baru membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo.



Editor : Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network