DEPOK, iNewsDepok.id - Jangan sampai Anda terjerat meminjam uang di pinjol ilegal meski diiming-imingi proses cepat dan mudah. Bagaimana agar tidak terjerat? Sebaiknya, waspadai 5 modus pinjol ilegal dalam menjerat korbannya agar tidak terjebak.
Pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pinjol ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu, ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar.
Dengan demikian, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan. Tentu, Anda tidak mau seperti ini kan?
Berikut 5 modus yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya, seperti dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (28/7/2022):
- Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
- Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
- Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjol ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
- Servernya Tak di Indonesia
Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer to peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.
- Tidak Memiliki Ijin Usaha
OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul “5 Modus yang Sering Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korbannya, Hati-Hati!
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait