JAKARTA, iNewsDepok.id - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim, alias sebagai MenPAN-RB sementara.
Penunjukkan yang dilakukan akibat meninggalnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada Jumat (1/7/2022) lalu itu, tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," demikian tertulis dalam surat tersebut seperti dilansir Okezone, Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, meninggalnya Tjahjo membuat kursi jabatan MenPAN-RB kosong dan harua segera diisi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di kemeterian itu.
Dengan hanya menjadi MenPAN-RB hingga 15 Juli 2022, berarti Jokowi akan menunjuk pengganti Tjahjo sebelum tanggal itu terlewat.
Editor : Rohman
Artikel Terkait