SERANG, iNewsDepok.id - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani ternyata telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Juni 2022 lalu.
Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, dari Polres Serang Kota yang menangani perkara itu.
"SPDP-nya sudah kami terima tertanggal 13 Juni 2022," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, seperti dilansir sejumlah media nasional, Rabu (22/06/2022).
Ia menambahkan, selain SPDP, pihaknya juga menerima sebuah surat penetapan tersangka. Surat itu dengan SPDP merupakan berkas yang terpisah
"Berbeda surat, iya," katanya.
Ia menegaskan, pada SPDP itu memang tidak tercantum nama tersangka, dan nama yang tercantum di situ merupakan terlapor baru.
"SPDP atas nama terlapor baru, belum ada nama tersangka, terlapor baru," katanya.
Saat ini Kejari Serang tengah menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari pihak kepolisian, untuk melanjutkan kasus yang menyeret Nikita. Sesuai prosedur, dalam kurun waktu satu bulan, penyidik Kejari Serang harus menerima berkas itu dari kepolisian.
Jika dalam kurun waktu satu bulan Kejari Serang tidak menerima berkas, jelas Rezkinil, maka penuntut umum akan berkirim surat ke kepolisian mengenai tindak lanjut kasus Nikita tersebut.
Seperti diketahui, Nikita dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Dito Mahendra. Dia dijerat dengan oasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.
Nikita sempat markir berkali-kali dari pemeriksaan polisi, sehingga pada 15 Juni lalu penyidik Polres Serang Kota sempat akan menjemputnya secara paksa, tapi gagal, dan kemudian dia datang sendiri ke Mapolres Serang Kota untuk memberikan keterangan terkait kasus di mana ia dilaporkan kasus UU ITE itu.
Sehari setelahnya, beredar foto yang menampilkan surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Pada surat bertanggal 13 Juni 2022 itu tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, dan di situ disebutkan kalau Nikita dikenakan pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Namun, foto surat yang beredar itu dibantah Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam, pada 16 Juni dengan mengatakan Nikita bahwa masih berstatus sebagai saksi sesuai hasil pemeriksaan terakhir.
"Kami memonitor adanya dokumen di Medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka, kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin," jelasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait