JAKARTA, iNewsDepok.id - Cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga di Jalan Bunga I, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur kondisinya sudah tidak layak dan memprihatinkan. Bahkan, salah satu obyek cagar budaya ini lokasinya berdekatan dengan lokasi prostitusi dan perjudian Gunung Antang.
Jembatan Kereta Terowongan Tiga telah ditetapkan sebagai obyek Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021.
Jembatan ini telah berusia sekitar 105 tahun, dibangun pada 1917 dengan bergaya arsitektur jembatan awal abad ke-20. Jembatan yang merupakan cagar budaya ini memiliki panjang kurang lebih enam meter dan lebar kurang lebih tujuh meter.
Kasi Perlindungan Sudin Kebudayaan Jakarta Timur, Iyan Iskandar mengonfirmasi cagar budaya yang berbentuk jembatan tersebut berada dekat dengan lokalisasi Gunung Antang. Menurutnya, cagar budaya yang telah dibangun sejak 1917 itu tidak boleh berada di dekat tempat prostitusi dan perjudian.
"Iya benar, lokasi cagar budaya tidak boleh di lingkungannya berada dekat dengan tempat prostitusi," ujar Iyan, Selasa (21/6/2022).
Iyan mengungkapkan karena obyek cagar budaya itu terbengkalai, maka jajaran Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan peninjauan guna memperbaiki peninggalan sejarah masa lampau tersebut. Menurutnya, obyek cagar budaya merupakan peninggalan bersejarah yang bernilai tinggi dan patut dihargai keberadaannya.
"Karena jembatan tersebut memilki nilai sejarah yang harus kita hormati dan hargai," ucap Iyan.
Iyan mengatakan, kunjungan terakhir dari Sudin Kebudayan Jakarta Timur telah dilakukan pada 31 Mei 2022 kemarin. Kunjungan itu pun, kata Iyan, baru sebatas peninjauan semata.
Lebih lanjut, Iyan menjelaskan saat peninjauan pihaknya melihat banyaknya sampah di sekitar aliran air sungai yang melewati terowongan jembatan. Belum lagi pepohonan liar yang merambat tak beraturan sehingga tidak sedap dipandang mata.
“Kondisinya jelas memprihatinkan, ditambah adanya keretakan di bagian jembatan," ungkap Iyan.
Saat itu, kata Iyan, jajarannya telah bersurat dengan PT KAI selaku penanggung jawab aset yang berada di lokasi tersebut. Diketahui, saat ini lokasi Gunung Antang telah dialihfungsikan sebagai Stasiun KRL Matraman.
"Atas dasar kerusakan tersebut, kami Dinas Kebudayaan sudah menyampaikan surat satu minggu lalu ke PT KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik aset, untuk mengatasi permasalahan tersebut," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait