JAKARTA, iNews.id - Partai Nasdem mengusung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai salah satu calon presiden capres dalam Pilpres 2024. Sikap Nasdem tersebut ditanggapi pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin.
Dia mengatatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif dilarang berpolitik praktis. Seorang tentara yang ingin berpolitik, diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusi TNI.
"Ketika mereka masih aktif jangan sampai ditarik ke wilayah politik agar kita bisa menjaga demokrasi secara sehat, bermartabat, dan semakin hari semakin kuat. Ini harus menjadi catatan penting kita bersama dan disepakati. Mereka boleh berpolitik jika sudah pensiun atau mengundurkan diri," kata Ujang, Sabtu (18/6/2022).
Sebagi catatan, aturan tersebut juga tertuang dengan tegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.
Pasal 39 berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”
Maksud dari tidak berpolitik praktis ini adalah seluruh tentara hanya mengikuti politik negara. Artinya, TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.
UU pun menegaskan dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis harus dihindari.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait