PANDEGLANG, iNewsDepok.id – A, seorang pria asal Desa Pari, Mandalawangi, Pandeglang pantas dikutuk. Ia menggunakan modus ziarah yang merupakan kegiatan sakral spiritual untuk mengumbar nafsu bejad. Parahnya, korbannya 2 bocah perempuan sekaligus. Dalam aksinya, A menyuruh korban untuk menggunakan sarung dan diberi minuman pingsan.
Aksi terkutuk A akhirnya terbongkar oleh aparat Polres Pandeglang. Pria cabul berumur 50 tahun ini ditangkap pada Rabu, 15 Juni 2022.
Saat itu A sedang berada di rumah di Kampung Kalahang Rt/Rw 003/003 Desa Pari Kecamatan Mandalawangi.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan cara-cara A menjalankan aksi bejadnya pada bocah di bawah umur.
Korbannya adalah M dan L. Keduanya bocah perempuan SMP berumur 14 tahun, asal Pandeglang.
Aksi A terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Tanpa buang waktu, Anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindak lanjuti hal tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pandeglang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Belny Warlansyah, Jumat (17/06/2022).
Dari serangkaian cerita korban dan juga pria cabul tersebut, polisi mendapatkan kronologi kejadian.
Selepas Maghrib, 6 Juni 2022, A mengajak L dan M untuk berziarah di Sumur Cililitan.
Sesampainya di lokasi A menggelar ritual dengan segala mantranya.
Dengan cara begitu, L dan M terperdaya. L dan M mengikuti apa yang diperintahkan A untuk melepas seluruh pakaian dan hanya mengenakan sarung saja.
Untuk mengumbar nafsu bejadnya, A memberikan ramuan minuman. Tak berselang lama, dua bocah SMP langsung pingsan. Pada saat itulah A berbuat jahat terkutuknya.
Rupanya aksi A ini tidak berhenti di situ saja. Ritual berlangsung sampai tengah malam. Pada pukul 23.00, saat dalam perjalanan pulang, A kembali menjalankan aksi bejad.
Pelaku meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah. Pada saat itulah A kembali memaksa M. Meski melakukan penolakan, apalah daya bocah umur 14 tahun.
“Tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” jelas Kapolres Pandeglang.
Atas perbuatan bejatnya, A dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait