JAKARTA, iNewsDepok.id - Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi Kota atas kasus dugaan pemukulan, pada Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 WIB.
“Hari ini kita minta keterangan untuk terlapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022).
Meski demikian, Kompol Ivan belum memastikan apakah Iko akan hadir langsung untuk menjalani pemeriksaan.
"Surat pemanggilan telah dilayangkan. Terlapor belum mengonfirmasi akan datang atau tidak, namun kita jadwalkan pemeriksaan pukul 09.00 dan 10.00 WIB,” ujarnya.
Seperti diketahui Iko Uwais dilaporkan ke Polres Bekasi Kota atas dugaan pemukulan terhadap korban bernama Rudib (RD), yang merupakan tetangganya.
"Berdasarkan laporan kekurangannya sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta," kata Ivan.
Kepada penyidik, Rudi menjelaskan bahwa utang tersebut terkait jasa desain interior yang digunakan suami Audy Item itu untuk mengisi rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Ini kontrak kerja sama terkait jasa ya, bukan bangun rumah, jasa interior," jelas Ivan.
Namun, Iko diketahui baru membayar setengah harga. Sebelumnya, Rudi juga sempat menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko. Hanya saja, pesan tersebut tak mendapat respons dari bintang film The Raid itu.
Pada kejadian, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko menggunakan mobil. Iko yang melihat Rudi langsung memanggil mereka dengan cara berteriak dan tepuk tangan.
Iko, Audy dan Firmansyah lantas menghampiri Rudi yang tengah bersama istri itu. Percekcokan pun terjadi di antara kedua pihak, sehingga berujung pada penganiayaan yang diduga dilakukan Iko dan Firmansyah.
Usai mengalami insiden tersebut, korban telah menjalani visum. Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan hingga kini Rudi masih menjalani rawat jalan di rumahnya.
"Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah," tandasnya.
Sebagai informasi, pria bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, (11/6/2022). Laporan Rudi terhadap Iko dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani