JAKARTA, iNewsDepok.id - Untuk lima tahun Berturut-turut, Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan DKI Jakarta.
Pasalnya, seperti halnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2017-2020, LKPD TA 2021 pun kembali mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada TA 2013-2016 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP); pada TA 2011-2012 mendapat WTP; dan pada TA 2020 mendapat WDP
Hasil audit LKPD DKI TA 2021 diserahkan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta pada sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ini juga merupakan opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut dari tahun 2017 – 2021,” kata Gubernur Anies Baswedan saat menerima hasil audit LKPD DKI TA 2021 tersebut
Apresiasi juga disampaikan Anies kepada seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta yang telah menunjukkan kerja keras, konsistensi, persistensi, keseriusan dan kebersamaan dalam upaya pencapaian Opini WTP tersebut.
“Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholders di Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” tambahnya.
Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang dilakukan secara profesional, serta memberikan rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
“Dengan pendampingan yang dikerjakan bersama, BPK amat memacu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ada lima poin yang ditekankan Anies sebagai upaya-upaya perbaikan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada TA 2021, yaitu:
a. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Planning and Budgeting;
b. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah;
d. Peningkatan dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat;
e. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan alhamdulillah pada Tahun 2021 pencapaiannya mencapai 86,34% lebih tinggi dari pencapaian rata-rata nasional yang sebesar 80% serta pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 77,58%.
Anies juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta menyadari sepenuhnya bahwa perbaikan pengelolaan keuangan senantiasa memerlukan penyempurnaan dari waktu ke waktu. Karena itu, bimbingan, saran, dan masukan dari BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terus diharapkan, agar WTP ini akan menjadi budaya, sehingga berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan yang juga terus ditingkatkan.
“Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan opini WTP sebagai budaya dalam peningkatan tata kelola pengelolaan keuangan dan aset daerah yang mampu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat demi mewujudkan ‘Jakarta Maju Kotanya, Bahagia Warganya’,” tandasnya.
Editor : Rohman