get app
inews
Aa Read Next : Emak-Emak Pendukung Anies Tetap Dukung Imam-Ririn, Hadir Saksikan Undian Nomor Urut Paslon

JSC Akan Gugat Mendagri Jika Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Tidak Ikuti Putusan MK

Rabu, 18 Mei 2022 | 06:34 WIB
header img
JSC menggelar jumpa pers terkait pelantikan Pj gubernur DKI Jakarta setelah masa jabatan Gubernur Anies Baswedan selesai pada Oktober 2022. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Jakarta Strategic Centre (JSC) berencana menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jika pelantikan pejabat (Pj) gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj itu dilantik untuk mengisi kekosongan kursi gubernur DKI Jakarta pasca selesainya masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2022, dan akan bertugas hingga gubernur Jakarta yang baru terpilih melalui Pilkada Jakarta 2024.

"Kita bisa gugat kalau memang pelantikan itu tidak mengikuti putusan MK," kata Jim Lomen Sihombing, salah satu pendiri JSC, saat jumpa pers di Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Menurut dia, jika Mendagri tidak mengikuti putusan MK ketika melantik Pj gubernur DKI Jakarta, maka perlu dipertanyakan ada apakah gerangan di balik pelantikan itu, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

JSC khawatir, jika pelantikan itu dilakukan dengan semaunya sendiri oleh pemerintah via Mendagri, maka figur yang dipilih dan dilantik menjadi Pj gubernur DKI Jakarta bisa saja merupakan figur yang tidak mewakili aspirasi rakyat Jakarta, tetapi akan menjadi kepanjangan tangan dari kelompok yang selama ini diyakini banyak pihak menjadi pengatur dan pengendali pemerintah, yakni oligarki 

Lebih jauh lagi, figur tersebut juga akan tidak memenuhi harapan JSC yang menghendaki Pj gubernur DKI Jakarta yang dilantik dapat memenuhi empat kriteria sebagai berikut:

1. Pj gubernur yang dipilih dan diangkat sesuai keinginan masyarakat luas, khususnya masyarakat Jakarta;

2. Pj gubernur yang dipilih dan diangkat meneruskan program gubernur definitif yang digantikannya yang belum terselesaikan;

3. Pj gubernur yang dipilih dan diangkat bebas dari kepentingan politik kelompok maupun golongan tertentu;

4. Clear and clean, dalam arti tidak memiliki jejak buruk, termasuk yang berpotensi pidana.

"Karena itu bisa kita gugat kalau pelantikan Pj gubernur DKI tidak mengikuti putusan MK," tegas Jim Lomen.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik pelantikan lima Pj gubernur oleh Mendagri pada Kamis (12/5/2022) pekan lalu, karena menurut dia, pelantikan itu rawan digugat akibat tidak mengikuti putusan MK.

Putusan dimaksud adalah putusan untuk uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar (dalam pelantikan lima pejabat gubernur hari ini, karena) dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para pejabat kepala daerah," kata Mardani melalui akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (12/5/2022).

Menurut politisi PKS itu, kelima pejabat gubernur yang dilantik itu rawan digugat oleh publik, karena ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," tegasnya.

Karenanya, Mardani mengingatkan Presiden Jokowi selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK dengan membuat aturan turunan Pejabat Kepala Daerah. Terlebih karena kondisi ekonomi dan stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi pejabat.

"Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu serta integritas, tetapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," imbuh dia.

Kelima pejabat gubernur yang dilatik adalah:

- Sekda Banten Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten;

- Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;

- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat;

- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer menjadi Pj Gubernur Gorontalo; dan 

- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Papua Barat  

Pada 21 April 2022, MK menolak gugatan uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tetapi MK memberikan beberapa panduan kepada pemerintah terkait hal pengangkatan penjabat kepala daerah.

Dalam panduannya, MK menjelaskan, pengisian pejabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, sementara penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dalam panduannya, MK juga menyatakan bahwa sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dari prajurit TNI dan anggota Polri, dilakukan setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi gubernur dan bupati/wali kota harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut