JAKARTA, iNewsDepok.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022), dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Eddy yang juga merupakan anggota DPR, melapor dengan didampingi Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, dan Ketua BM PAN, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan usai melapor.
Kasus ini bermula ketika Eddy mengomentari kasus pengeroyokan yang dialami Ade Armando di depan gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. Komentar yang di-posting di akun Twitternya itu dipermasalahkan Ade dan kuasa hukumnya karena dinilai sebagai pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Eddy lalu disomasi dan kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2022 lalu.
Inilah cuitan Edy yang dipermasalahkan itu, yang di-posting pada 12 April 2022.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA".
Eddy mengatakan, dalam cuitan itu ia menyampaikan pesan yang merupakan aspirasi konstituen, yakni soal penegakan hukum yang berkeadilan.
Media sosial, lanjutnya, menjadi tempat untuk menyampaikan pandangan maupun perbedaan pendapat, dan menurut dia seharusnya disikapi secara arif dan bijaksana.
"Ini Jadi dasar kita buat laporan," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Eddy lewat cuitannya itu merupakan sebuah imbauan moral.
Hal itu, kata Saleh, juga termasuk dari bagian tugas seorang anggota DPR untuk menyosialisasikan UU kepada masyarakat.
"Tapi hal baik tersebut direspons kurang tepat dalam bentuk somasi diberikan ke Sekjen. Somasi itu kita ikuti saja tapi kita enggak merasa salah karena tidak ada yang salah," ucap Saleh.
Saleh turut menduga bahwa Muannas memberikan keterangan palsu. Ini terkait dengan surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade yang melakukan somasi kepada Eddy.
Kata Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid diterbitkan pada Senin (11/4) dan terkait dengan kasus pengeroyokan. Sedangkan cuitan Eddy yang dianggap menyinggung PAN baru dibuat pada Selasa (12/4/2022).
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan enggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," tuturnya.
Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Editor : Rohman