Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Curanmor Jadetabek, 21 Pelaku Diringkus dan 17 Motor Disita
Operasi penangkapan menjangkau titik-titik rawan kejahatan di berbagai daerah penyangga, meliputi Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang, serta lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta (Pusat, Barat, Utara, Selatan, dan Timur). Tercatat sedikitnya 22 warga menjadi korban aksi sindikat ini.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah instrumen kejahatan dan barang bukti penunjang.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV," kata Imron.
Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat dengan ketentuan hukum pidana terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Imron menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan aksi tawuran yang meresahkan warga Jadetabek. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan mandiri pada kendaraan masing-masing dengan kunci ganda atau alat pelacak (GPS).
Sebagai bentuk pelayanan publik dan transparansi, Polda Metro Jaya langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya. Penyerahan dilakukan secara simbolis setelah pemilik menyerahkan kelengkapan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK resmi.
Editor: Mahfud