Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Pungli, Tilang Manual Operasi Patuh Jaya 2026 Bisa Dilakukan Perwira Bersertifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.938 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 11:07 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.938 Personel Gabungan
Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Foto: Riyan

JAKARTA, iNewsDepok.id – Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, saat memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).

Komjen Dadang merincikan, kekuatan personel gabungan terdiri dari 2.798 anggota Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dishub DKI Jakarta, serta 30 personel Satpol PP.

"Operasi Patuh Jaya 2026 mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'. Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dari diri sendiri," ujar Dadang.

Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada langkah preemtif (edukasi) dan preventif (pencegahan). Petugas di lapangan diminta tidak sekadar menindak, tetapi juga memetakan serta mencari akar masalah dari setiap pelanggaran maupun potensi kecelakaan di jalan raya.

"Apakah karena faktor jalan rusak, kurangnya penerangan, minimnya rambu, atau faktor rendahnya kesadaran masyarakat. Untuk pelanggar pelajar, catat identitasnya dan cari tahu penyebabnya secara humanis," instruksinya.

Dalam operasi ini, polisi membidik beberapa pelanggaran prioritas, seperti pengendara tanpa helm SNI, pengemudi tanpa sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melanggar marka/rambu, melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.

Guna menjaga integritas dan transparansi, Dadang menegaskan bahwa seluruh bentuk penindakan wajib didokumentasikan menggunakan video, baik melalui bodycam maupun ponsel petugas. Selain itu, personel Provost turut diterjunkan untuk melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut