Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bekal Mumpuni Komjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya, Sukses Pangkas Konflik di Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pungli, Tilang Manual Operasi Patuh Jaya 2026 Bisa Dilakukan Perwira Bersertifikasi

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:59 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Cegah Pungli, Tilang Manual Operasi Patuh Jaya 2026 Bisa Dilakukan Perwira Bersertifikasi
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menegaskan seluruh anggotanya agar tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung. Pengawasan ketat bakal diterapkan dengan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

"Terkait dengan anggota yang mungkin memanfaatkan momen ini untuk melanggar, tentu kita lakukan pengawasan ketat, termasuk menempatkan personel Propam di lapangan," tegas Dadang di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Selain pengawasan internal, Dadang membuka pintu bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kinerja kepolisian melalui saluran pengaduan resmi. Menurutnya, kontrol sosial sangat dibutuhkan guna menjaga akuntabilitas petugas.

"Masyarakat boleh mengadu melalui nomor WhatsApp komplain atau kanal resmi lainnya. Kontrol sosial dari masyarakat sangat kami harapkan," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya 2026 sendiri digelar selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan menerjunkan 2.938 personel gabungan. Operasi tahun ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'.

Dalam pelaksanaannya, penindakan hukum menggabungkan sistem kamera e-TLE dan tilang manual konvensional. Namun, Dadang menekankan bahwa pendekatan utama yang diutamakan tetap berupa teguran dan edukasi.

Aturan ketat juga diberlakukan untuk penilangan manual. Tidak semua personel diizinkan menilang; hak penindakan dibatasi hanya untuk perwira bersertifikasi yang ditunjuk khusus oleh Dirlantas. Selain itu, setiap tindakan wajib didokumentasikan melalui bodycam atau rekaman ponsel sebagai bahan evaluasi.

Sejumlah pelanggaran utama yang disasar dalam operasi ini meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran marka/lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, hingga muatan berlebih (overload).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut