Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laga El Clasico Persija Vs Persib Aman, Kapolda Metro Tasyakuran Bersama The Jakmania
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Pemberantasan Korupsi, Ini Strategi Jampidsus Kuntadi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:20 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Optimalkan Pemberantasan Korupsi, Ini Strategi Jampidsus Kuntadi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. Foto: Dok

Penindakan dan Pemulihan Aset

Terkait dengan penindakan, Kuntadi menyebut pendekatan pemberantasan korupsi tak cukup mengandalkan satu instrumen hukum semata, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah payung hukum lain mesti digunakan agar penanganannya menjadi lebih efektif. 

Ia mencontohkan Satgas PKH yang dinilai efektif menindak pelanggaran kawasan hutan karena menggunakan berbagai instrumen, termasuk UU Kehutanan. Pun demikian halnya dengan sektor pertambangan yang juga menggunakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” imbuhnya. 

Sementara terkait dengan pemulihan kerugian negara, Kuntadi menegaskan bahwa setiap penanganan korupsi oleh Kejaksaan akan diikuti dengan tindakan pelacakan aset.

Ia bahkan menyebut sebanyak 58 persen aset disita pada tahap penyidikan. “Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” tuturnya.

Selain untuk mempercepat pemulihan aset negara, langkah tersebut dijalankan dalam rangka menutup terjadinya pergeseran aset oleh pelaku korupsi.

“Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil,” ucapnya.

Kuntadi menegaskan, setiap rupiah kekayaan negara yang dikorupsi harus kembali ke negara serta digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara," katanya.

Melalui arah kebijakan, pendekatan dan strategi Kejagung di atas Kuntadi meyakini pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal.

“Dan, tindak pidana korupsi mestinya tidak terulang di lembaga yang sama,” imbuhnya. 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut