Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lakukan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Seru! Adu Ilmu Hukum Tingkat Tinggi Eks Jampidsus Febrie Vs JPU Terkait Dakwaan Pemerasan Tan Kian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:38 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Mada Mahfud
Seru! Adu Ilmu Hukum Tingkat Tinggi Eks Jampidsus Febrie Vs JPU Terkait Dakwaan Pemerasan Tan Kian
Adu ilmu hukum tingkat tinggi tersaji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026 antara eks Jampidsus Febrie vs JPU. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews Depok.id - Adu ilmu hukum tingkat tinggi tersaji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026 antara eks Jampidsus Febrie vs JPU (jaksa penuntut umum). 

Sidang memasuki pembacaan nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Sebagai mantan jaksa yang telah malang melintang di berbagai medan penugasan di tanah air, ilmu hukum Febrie tak sekadar teori, malainkan sudah mendarah daging. 

Tingginya jurus ilmu hukum Febrie tergambar dari posisinya yang pernah menduduki jabatan Jampidsus. Febrie bukan sekadar Jampidsus biasa, melainkan Jampidsus powerfull dengan kasus besar yang menggegerkan negeri ini. 

Maka saat membacakan nota perlawanan, Febrie tahu persis celah dari dakwaan JPU. Salah satunya Febrie mempertanyakan konstruksi dakwaan JPU terkait pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. 

Febrie meminta jaksa menjelaskan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.

Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Ferry melakukan ancaman hingga meminta dan menerima uang dari Tan Kian. Febrie menyebut jaksa belum menjelaskan secara konkret hubungan tindakan Ferry Boboho dengan keterlibatan dirinya.

"Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," tandas Febrie.

Dia juga mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. Dia meminta jaksa menjelaskan waktu, bentuk, dan tindakan konkret yang menjadi dasar dugaan keterlibatannya.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" cocor Febrie.

Febrie mempertanyakan kemungkinan konstruksi dakwaan yang menempatkan dirinya baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. 

Menurutnya, jaksa perlu menjelaskan perbuatan konkret yang secara hukum membuat dirinya dapat dianggap turut serta dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" sembur Febrie. 

Febrie menilai uraian dakwaan justru menempatkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif. Anehny Ferry tidak menjadi pihak yang didakwa dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium," timpal Febrie. 

Febrie juga merujuk Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.

Dia meminta majelis hakim menilai apakah uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut," pungkas Febrie.

Menarik untuk ditunggu aksi JPU di persidangan mendatang untuk menyampaikan tanggapan (replik) terhadap nota keberatan (eksepsi) Febrie. 

JPU juga tak akan tinggal diam untuk mlakukan pembuktian dengan mengajukan alat bukti yang sah, seperti menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Apalagi untuk menuntut Febrie, Kejagung juga tak main-main menunjuk deretan JPU senior dengan ilmu hukum tak kalah dari Febrie Adriansyah. 

Menarik untuk ditunggu lebih lanjut adu ilmu hukum tingkat tinggi antara terdakwa Febrie Adransyah dengan JPU di Pengadilan Tipikor. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut