Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Lingkungan Hidup, Penanaman 2.500 Bibit Mangrove Untuk Rehabilitasi Pesisir Semarang
Advertisement . Scroll to see content

SAHI Minta Kejelasan Pengawasan Aktivitas di Kawasan Mangrove Konawe Selatan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:04 WIB
  • author SM Said
SAHI Minta Kejelasan Pengawasan Aktivitas di Kawasan Mangrove Konawe Selatan
SAHI meminta kejelasan pengawasan aktivitas pengapalan di kawasan mangrove Konawe Selatan, termasuk status PPKH dan lokasi yang sebelumnya disegel. Foto ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) meminta kejelasan pemerintah terkait pengawasan aktivitas pengapalan di sekitar kawasan hutan mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sorotan ini muncul setelah SAHI menerima dokumentasi yang menunjukkan masih adanya aktivitas pengapalan di lokasi yang sebelumnya mendapat tindakan penyegelan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi pada September 2026.

Ketua SAHI Budhi Yuwono mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan dari instansi terkait. Namun, kondisi di lapangan menurutnya perlu mendapat perhatian karena menyangkut status kawasan hutan dan dasar penggunaan lokasi untuk kegiatan pengapalan.

"Kami hanya meminta kejelasan. Apakah lokasi yang dilakukan penyegelan merupakan lokasi yang sama dengan area yang memiliki PPKH, dan bagaimana status kegiatan yang masih terlihat setelah penyegelan," kata Budhi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Menurut Budhi, berdasarkan dokumentasi yang diterima SAHI, aktivitas pengapalan masih terlihat setelah tindakan penyegelan. 

Ia menyebut pada 6 September masih terlihat aktivitas pengapalan, kemudian pada 8 September terdapat dua tongkang yang datang untuk melakukan pengisian. Aktivitas pengisian juga disebut masih terlihat pada 10 September.

"Padahal di lokasi juga terdapat papan peringatan dari Kementerian Kehutanan yang menyebut kawasan berada dalam pengawasan Pengawas Kehutanan," ujarnya. 

Papan itu antara lain mengingatkan agar kawasan hutan tidak dikerjakan, digunakan, atau diduduki tanpa izin yang sah.

SAHI menilai diperlukan penjelasan yang lebih mudah dipahami mengenai batas kawasan hutan, lokasi yang tercakup dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta status jalur hauling yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan.

Sebelumnya, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri menyampaikan bahwa perusahaan yang menjadi perhatian SAHI, yang dalam hal ini PT IF, telah memiliki PPKH sejak 2024.

Keterangan tersebut perlu diperjelas agar masyarakat dapat mengetahui apakah lokasi yang dimaksud dalam PPKH sama dengan lokasi yang sebelumnya dilakukan penyegelan.

"Kalau memang ada PPKH, masyarakat perlu tahu batas dan titik lokasinya. Begitu juga dengan lokasi yang disegel. Dengan begitu, tidak muncul persepsi bahwa ada perbedaan antara izin yang dimiliki dan lokasi kegiatan di lapangan," ujar Budhi.

SAHI meminta Kementerian Kehutanan dan instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif. Kalau seluruh kegiatan sudah sesuai dengan izin dan ketentuan, tentu penjelasan pemerintah akan memberikan kepastian. Kalau ada yang perlu diperbaiki, masyarakat juga berharap ditindaklanjuti sesuai aturan," katanya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut